Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda :
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُم : الْمُجَاهِدُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ يُرِيدُ الأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ يُرِيدُ الْعَفَافَ
“Tiga orang yang pasti Allah
akan menolong mereka : orang yang berjihad di jalan Allah, Mukatab
yang ingin menebus dirinya dan orang yang menikah dengan tujuan
menjaga dirinya (dari yang haram)”
(Hadits tersebut dikeluarkan oleh At-Tirmidz 4/184, Nasa’i 6/61, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2/160. At-Tirmidzi mengatakan : hadits hasan, Al-Hakim menyatakan shahih berdasarkan syarat Muslim dan disetujui oleh Ad-Dzahabi )
Kosa Kata Hadits
حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُم: Maksudnya adalah pertolongan dari Allah untuk mereka adalah pasti atau wajib bagi Allah menolong mereka sesuai dengan konsekuensi janjinya.
َالْمُكَاتَبُ: Yaitu hamba sahaya yang melakukan mukatabah (menebus diri untuk merdeka) dengan tuannya dengan cara membayar harta secara kredit. Apabila ia telah lunas membayarnya, maka merdekalah ia.
الأَدَاءَ: Membayar tebusan kepada tuannya sebagai tebusan bagi dirinya.
النَّاكِحُ: Orang yang menikah yang bermaksud untuk menjaga kemaluannya dari zina, homoseks dan yang semacamnya.
Makna Dari Hadits :
Allah telah menjanjikan kepada para hambanya yang beriman dengan pertolongan dan bantuan dariNya selama mereka bertakwa, beriman dan beramal shaleh serta mengikhlaskan agama hanya kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Allah Ta’ala berfirman :
(Hadits tersebut dikeluarkan oleh At-Tirmidz 4/184, Nasa’i 6/61, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2/160. At-Tirmidzi mengatakan : hadits hasan, Al-Hakim menyatakan shahih berdasarkan syarat Muslim dan disetujui oleh Ad-Dzahabi )
Kosa Kata Hadits
حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُم: Maksudnya adalah pertolongan dari Allah untuk mereka adalah pasti atau wajib bagi Allah menolong mereka sesuai dengan konsekuensi janjinya.
َالْمُكَاتَبُ: Yaitu hamba sahaya yang melakukan mukatabah (menebus diri untuk merdeka) dengan tuannya dengan cara membayar harta secara kredit. Apabila ia telah lunas membayarnya, maka merdekalah ia.
الأَدَاءَ: Membayar tebusan kepada tuannya sebagai tebusan bagi dirinya.
النَّاكِحُ: Orang yang menikah yang bermaksud untuk menjaga kemaluannya dari zina, homoseks dan yang semacamnya.
Makna Dari Hadits :
Allah telah menjanjikan kepada para hambanya yang beriman dengan pertolongan dan bantuan dariNya selama mereka bertakwa, beriman dan beramal shaleh serta mengikhlaskan agama hanya kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Allah Ta’ala berfirman :
وَعَدَ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي اْلأَرْضِ كَمَااسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لاَيُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا
“Dan Allah
telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan
mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan
menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia akan meneguhkan
bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia
benar-benar akan merobah (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam
ketakutan menjadi aman sentausa.Mereka tetap menyembah-Ku dengan
tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku” (An-Nur : 55)
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami,
benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.Dan
sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik” (Al-Ankabut : 69)
إِنَّ اللهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ
Dan Allah telah memberi kekhususan bagi sebagian orang untuk mendapatkan tambahan pertolongan dan bantuan dariNya. Di antara mereka adalah orang-orang yang disebutkan dalam hadits ini, yaitu : orang yang berjihad di jalan Allah, orang yang menikah yang ingin menjaga dirinya (dari perbuatan haram) dan mukatib yang benar-benar ingin membayar tebusan dirinya.
Dalam hadits ini terdapat isyarat yang terkandung bahwa seorang mukmin, mungkin baginya untuk melakukan perkara-perkara seperti ini walaupun dia tidak memiliki sarana yang cukup. Ini karena sangat percayanya dia terhadap kepastian pertolongan dan bantuan dari Allah.
Alasan dikhususkannya tiga orang tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Ath-Thibi : “Karena perkara-perkara ini adalah termasuk dari perkara yang sangat berat yang menyulitkan dan sangat membebaninya”
Pelajaran Yang Bisa Diambil Dari Hadits
1. Pertolongan Allah bagi hamba-hambaNya yang beriman dan mereka bertiga disebut secara khusus dalam hadits, dikarenakan sangat beratnya kesusahan yang mereka alami dalam perkara-perkara tersebut.
2. Dianjurkannya menolong para mereka yang disebutkan dalam hadits, karena itu adalah termasuk pemberian pinjaman kepada Allah dengan cara yang baik (al-qardhul hasan). Walallahu A’lam
(Diterjemahkan dari kitab “Arba’una Haditsan Kullu Hadits Fii Tsalatsi Khishol”, penyusun : Syaikh Shaleh As-Sadlan, diposting oleh Abu Maryam Abdusshomad)
Sumber : www.alsofwah.or.id
Tidak ada komentar:
Write komentar