ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُم : الْمُجَاهِدُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ يُرِيدُ الأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ يُرِيدُ الْعَفَافَ
“Tiga orang yang pasti Allah 
akan menolong   mereka : orang yang berjihad di jalan Allah, Mukatab 
yang ingin menebus   dirinya dan orang yang menikah dengan tujuan 
menjaga dirinya (dari yang   haram)”  
(Hadits tersebut dikeluarkan oleh At-Tirmidz 4/184, Nasa’i 6/61, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2/160. At-Tirmidzi mengatakan : hadits hasan, Al-Hakim menyatakan shahih berdasarkan syarat Muslim dan disetujui oleh Ad-Dzahabi )
Kosa Kata Hadits
حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُم: Maksudnya adalah pertolongan dari Allah untuk mereka adalah pasti atau wajib bagi Allah menolong mereka sesuai dengan konsekuensi janjinya.
َالْمُكَاتَبُ: Yaitu hamba sahaya yang melakukan mukatabah (menebus diri untuk merdeka) dengan tuannya dengan cara membayar harta secara kredit. Apabila ia telah lunas membayarnya, maka merdekalah ia.
الأَدَاءَ: Membayar tebusan kepada tuannya sebagai tebusan bagi dirinya.
النَّاكِحُ: Orang yang menikah yang bermaksud untuk menjaga kemaluannya dari zina, homoseks dan yang semacamnya.
Makna Dari Hadits :
Allah telah menjanjikan kepada para hambanya yang beriman dengan pertolongan dan bantuan dariNya selama mereka bertakwa, beriman dan beramal shaleh serta mengikhlaskan agama hanya kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Allah Ta’ala berfirman :
(Hadits tersebut dikeluarkan oleh At-Tirmidz 4/184, Nasa’i 6/61, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2/160. At-Tirmidzi mengatakan : hadits hasan, Al-Hakim menyatakan shahih berdasarkan syarat Muslim dan disetujui oleh Ad-Dzahabi )
Kosa Kata Hadits
حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُم: Maksudnya adalah pertolongan dari Allah untuk mereka adalah pasti atau wajib bagi Allah menolong mereka sesuai dengan konsekuensi janjinya.
َالْمُكَاتَبُ: Yaitu hamba sahaya yang melakukan mukatabah (menebus diri untuk merdeka) dengan tuannya dengan cara membayar harta secara kredit. Apabila ia telah lunas membayarnya, maka merdekalah ia.
الأَدَاءَ: Membayar tebusan kepada tuannya sebagai tebusan bagi dirinya.
النَّاكِحُ: Orang yang menikah yang bermaksud untuk menjaga kemaluannya dari zina, homoseks dan yang semacamnya.
Makna Dari Hadits :
Allah telah menjanjikan kepada para hambanya yang beriman dengan pertolongan dan bantuan dariNya selama mereka bertakwa, beriman dan beramal shaleh serta mengikhlaskan agama hanya kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Allah Ta’ala berfirman :
وَعَدَ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي اْلأَرْضِ كَمَااسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لاَيُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا
 “Dan Allah 
telah berjanji kepada  orang-orang  yang beriman diantara kamu dan 
mengerjakan amal-amal yang  saleh bahwa  Dia sungguh-sungguh akan 
menjadikan mereka berkuasa di bumi,   sebagaimana Dia akan meneguhkan 
bagi mereka agama yang telah   diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia 
benar-benar akan merobah (keadaan)   mereka, sesudah mereka berada dalam
 ketakutan menjadi aman   sentausa.Mereka tetap menyembah-Ku dengan 
tiada mempersekutukan sesuatu   apapun dengan Aku”   (An-Nur : 55) 
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
 “Dan orang-orang yang berjihad untuk  (mencari  keridhaan) Kami, 
benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka   jalan-jalan Kami.Dan 
sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang   yang berbuat baik”  (Al-Ankabut : 69) 
إِنَّ اللهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ
Dan Allah telah memberi kekhususan bagi sebagian orang untuk mendapatkan tambahan pertolongan dan bantuan dariNya. Di antara mereka adalah orang-orang yang disebutkan dalam hadits ini, yaitu : orang yang berjihad di jalan Allah, orang yang menikah yang ingin menjaga dirinya (dari perbuatan haram) dan mukatib yang benar-benar ingin membayar tebusan dirinya.
Dalam hadits ini terdapat isyarat yang terkandung bahwa seorang mukmin, mungkin baginya untuk melakukan perkara-perkara seperti ini walaupun dia tidak memiliki sarana yang cukup. Ini karena sangat percayanya dia terhadap kepastian pertolongan dan bantuan dari Allah.
Alasan dikhususkannya tiga orang tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Ath-Thibi : “Karena perkara-perkara ini adalah termasuk dari perkara yang sangat berat yang menyulitkan dan sangat membebaninya”
Pelajaran Yang Bisa Diambil Dari Hadits
1. Pertolongan Allah bagi hamba-hambaNya yang beriman dan mereka bertiga disebut secara khusus dalam hadits, dikarenakan sangat beratnya kesusahan yang mereka alami dalam perkara-perkara tersebut.
2. Dianjurkannya menolong para mereka yang disebutkan dalam hadits, karena itu adalah termasuk pemberian pinjaman kepada Allah dengan cara yang baik (al-qardhul hasan). Walallahu A’lam
(Diterjemahkan dari kitab “Arba’una Haditsan Kullu Hadits Fii Tsalatsi Khishol”, penyusun : Syaikh Shaleh As-Sadlan, diposting oleh Abu Maryam Abdusshomad)
Sumber : www.alsofwah.or.id
Tidak ada komentar:
Write komentar