
Ketika para pendiri Republik ini (terutama panitia sembilan) berhasil merumuskan satu gentlement agreement
 yang sangat luhur dan disepakati pada tanggal 22 juni 1945 kemudian 
dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Sesungguhnya Piagam 
Jakarta inilah mukadimah UUD ’45 yang pertama. Tanggal 17 Agustus 1945 
pada hari Jum’at dan bulan Ramadhan, Indonesia lahir sebagai negara dan 
bangsa yang merdeka.Dan hendaknya disadari oleh setiap muslim, bahwa 
Republik yang lahir itu adalah negara yang “berdasarkan Ketuhanan dengan
 kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Negeri 
ini pernah berdasar pada syari’at Islam, meskipun syari’at Islam yang 
dikompromikan, karena pada dasarnya syari’at Islam adalah rahmatan lil’alamiin, bukan hanya untuk umat Islam.
Namun keesokan harinya, tanggal 18 
Agustus, rangkaian kalimat “berdasarkan Ketuhanan dengan kewajiban 
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan 
“Ketuhanan yang Maha esa”.
Pengkhianatan Naskah Proklamasi: Piagam Jakarta. 
Teringat dengan Piagam Jakarta maka akan
 teringat pula dengan tujuh kata yang yang dihapus, ”Kewajiban 
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tujuh kata inilah 
yang membuat umat islam politik (islamopolithics : orang yang menerapkan
 nilai-nilai islam dalam kehidupan bernegara/ politik, tidak ada 
pendiferensiasian antara islam (ibadah) dan politik) menjadi berang 
hingga saat ini, dan masih sangat mengharapkan agar kata tersebut muncul
 kembali dalam Sila Pertama Pancasila (Pancasila waktu itu diterima 
sebagai bagian dari manifestasi islam karena waktu itu pembuat Pancasila
 menyertakan tujuh butir kata tersebut). Saat ini masyarakat mengalami 
penyempitan pandangan, bahwa Piagam Jakarta adalah hanya tujuh butir 
kata yang mengalami penghapusan.
Piagam Jakarta yang sebenarnya adalah 
Pembukaan Undang-Undang Dasar yang biasa kita dengarkan ketika 
upacara-upacara formal. Seharusnya piagam itulah yang harus dibacakan 
ketika proklamasi Indonesia dikumandangkan karena di dalamnya telah 
berisi falsafah dasar berdirinya bangsa ini dan dasar penggerak ketika 
negara ini akan berkembang (Quo Vadis Indonesia).
Naskah Proklamasi yang kita tahu adalah 
sebuah kertas dengan tulisan dari Soekarno yang penuh dengan coretan. 
Bila kita coba mengkrititsi lebih dalam, melihat dan meneliti. Apakah 
sebuah proklamasi bangsa yang besar ini dibuat dengan sangat 
tergesa-gesa? Tidak ada Negara di belahan bumi manapun yang mirip dengan
 Indonesia yang Naskah asli proklamasinya penuh dengan corat-coret 
sana-sini dan yang parahnya adalah hanya dari pikiran beberapa orang 
saja.

Naskah Proklamasi yang sebenarnya adalah
 Naskah Piagam Jakarta. Soekarno pada waktu itu enggan membacakan Naskah
 Piagam Jakarta karena di dalamnya masih ada “Tujuh Kata” sakral. 
Soekarno sangat paham dengan makna kata tersebut dan sejarah yang 
menyertai prosesinya, seandainya Naskah Piagam Jakarta ini dijadikan 
Naskah Proklamasi. Ditambah desakan kaum nasionalis muda waktu itu yang 
memaksa untuk segera diproklamasikannya negeri ini.
Bila kita ingat lagi bersama-sama 
tentunya pelajaran sejarah di SMA kita dulu. Maka tertulislah nama SM 
Kartosuwiryo. SM Kartosuwiryo telah mengumandangkan (mengumumkan) 
kemerdekaan Negara Islam Indonesia pada tanggal 15 Agustus 1945. Hal 
itulah yang membuat kaum muda menculik Soekarno ke Rengasdenglok, karena
 takut seandainya negeri ini menjadi negeri islam.
Mengingat SM Kartosuwiryo, imam NII 
telah mengumandangkan berdirinya negeri islam pada tanggal 15 Agustus. 
Ahmad Soebardjo yang waktu itu mewakili kaum muda menyarankan Soekarno 
agar membuat naskah proklamasi seperti pengumuman proklamasi yang 
dibacakan Kartosuwiryo pada tanggal 15 Agustus 1945. Jadi Naskah 
Proklamasi kita adalah hanya merupakan Pengumuman Proklamasi bukan suatu
 naskah yang melandasi jiwa bangsa Indonesia ini. Naskah proklamasi kita
 adalah naskah proklamasi yang paling aneh bila diandingkan dengan 
naskah proklamasi dari Negara-negara di belahan dunia lain.
Naskah Piagam JakartaBahwa sesungguhnja kemerdekaan itu jalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai (lah) kepada saat jang berbahagia dengan selamat-sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indnesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: ketuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.Djakarta, 22 Juni 1945Ir. SoekarnoMohammad HattaA.A. MaramisAbikusno TjokrosujosoAbdulkahar MuzakirH.A. SalimAchmad SubardjoWachid HasjimMuhammad Yamin
Naskah inilah yang semestinya dibacakan ketika Negara Indonesia merdeka…
Sesungguhnya kejahatan yang paling besar
 terhadap suatu bangsa dan kemanusiaan adalah pemutarbalikan fakta 
sejarah. Hal ini pasti akan menimbulkan keresahan global. Contohnya 
dapat kita lihat pada kasus manipulasi sejarah penjajahan Jepang di 
Korea dan Cina. Apa yang terjadi di Jepang tampaknya juga terjadi di 
negeri ini. Demikian pula kiranya yang terjadi pada Piagam Jakarta, dan 
penerapan syari’at Islam di Indonesia, yang mengemuka justru seolah olah
 jika syari’at Islam diterapkan itu sama dengan menghianati perjuangan 
para pahlawan.
Ada yang mengungkapkan 
“Pendahulu-pendahulu kita itu berpikir jauh ke depan. Negara kita kan 
negara hukum. Landasannya adalah Pancasila dan UUD’45. Ini semua dulu 
sudah dirumuskan oleh tokoh-tokoh Islam.” Atau ada yang menyatakan bahwa
 dulu para ormas Islam tidak pernah menginginkan Indonesia menjadi 
negara Islam, atau menginginkan syari’at Islam diterapkan di negeri ini.
Fakta Sebenarnya
Bila pembaca ingin detailnya bagaimana 
perjuangan pendahulu kita untuk tegaknya Islam di Indonesia, silakan 
membaca buku Piagam Jakarta 22 Juni 1945 karya H. Endang Saifuddin 
Anshari (Pustaka, 1983). Pada ruang terbatas ini, kami hanya ingin 
mengungkap bagian paling penting dari aspek sejarah yang tak boleh 
dilupakan, apalagi dimanipulasikan.
Istilah Piagam Jakarta atau Jakarta 
Charter adalah istilah yang diintroduksikan oleh seorang Muslim 
nasionalis sekular, Mr. Muhammad Yamin. Ini terlihat dari ungkapan 
Soekarno dalam sidang BPUPKI tatkala menolak keberatan Ki Bagus 
Hadikusumo, pemimpin Muhammadiyah, yang meminta agar anak kalimat bagi 
pemeluk-pemeluknya dicoret dari pembukaan (preambule): “Pendek kata 
inilah kompromis yang sebaik-baiknya. Jadi Panitia memegang teguh 
kompromis yang dinamakan oleh anggota yang terhormat Muhammad Yamin 
“Jakarta Charter”, yang disertai perkataan anggota yang terhormat 
Sukiman “Gentleman’s Agreement”, supaya ini dipegang teguh di antara 
pihak Islam dan pihak kebangsaan. Saya mengharap paduka tuan yang mulia,
 rapat besar suka membenarkan sikap Panitia itu”
Dari ungkapan Ki Bagus yang juga sejalan
 dengan saran Kiai Ahmad Sanusi, terlihat bahwa aspirasi golongan Islam 
yang didukung oleh surat 52 ribu ulama setanah air  bukanlah apa yang 
tercantum dalam Piagam, yakni:Negara Republik Indonesia, yang 
berkedaulatan rakyat, denganberdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan 
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut 
dasar kemanusiaan….Indonesia
Akan tetapi, aspirasi golongan Islam 
yang waktu itu antara lain ditokohi oleh Abikusno Tjokrosoejoso (PSII), 
Abdul Kahar Muzakkir (Muhammadiyah), Haji Agus Salim (Partai Penyadar), 
dan Abdul Wahid Hasyim (Nahdatul Ulama), adalah:Negara Republik 
Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada 
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam[1], menurut dasar 
kemanusiaan. Ini terlihat dari ucapan Abikusno untuk menengahi debat 
Soekarno dengan Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah),“Kalau tiap-tiap dari
 kita harus, misalnya dari golongan Islam menyatakan pendirian, tentu 
saja kita menyatakan, sebagaimana harapan tuan Hadikusumo. Tetapi kita 
sudah melakukan kompromi…” . Penjelasan Abikoesno ini disambut dengan 
tepuk tangan anggota BPUPKI dan akhirnya Hadikusumo menerima dan sidang 
akhirnya menerima Piagam Jakarta secara bulat.
Sayangnya, gentleman’s agreement
 ini dilupakan oleh tokoh-tokoh kalangan nasionalis tatkala BPUPKI sudah
 berubah menjadi PPKI. Saat mengumumkan UUD 1945, hasil sidang BPUPKI 
berhari-hari yang dipenuhi dengan perdebatan dan kompromi yang susah 
payah (berupa Mukadimah atau Piagam Jakarta dan Batang Tubuh UUD) 
tiba-tiba diubah dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Perubahan itu antara lain:1. Dalam Preambule (Piagam Jakarta), anak kalimat: berdasarkan kepada ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.2. Pasal 6 ayat 1, “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, kata-kata “dan beragama Islam” dicoret.3. Sejalan dengan perubahan di atas, maka Pasal 29 ayat 1 menjadi “Negara berdasarkan atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa”, sebagai pengganti “Negara berdasarkan atas Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.Persetujuan PPKI atas perubahan itulah yang oleh pimpinan Masyumi Prawoto Mangkusasmito dikatakan menimbulkan satu historische vraag, satu pertanyaan sejarah; menimbulkan kekecewaan golongan Islam. Muhammad Natsir saat itu berkata: “Menyambut hari Proklamasi 17 Agustus kita bertahmied. Menyambut hari besoknya, 18 Agustus, kita beristighfar. InsyaAllah umat Islam tidak akan lupa”
Namun demikian, buru-buru Soekarno 
sebagai salah satu pihak yang paling bertanggung jawab atas perubahan 
itu mengatakan bahwa UUD itu sementara, UUD kilat, Revolutiegrondwet.
 Soekarno menjanjikan bahwa jika kondisi normal akan mengumpulkan MPR 
untuk membuat UUD yang lebih lengkap dan sempurna (ibid, 43). Akan 
tetapi, kita melihat fakta sejarah pada sidang-sidang konstituante hasil
 pemilu 1955, ternyata terjadi deadlock dan Soekarno mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959 yang isinya kembali kepada UUD 1945 yang Revolutiegrondwet itu. Hal itu berlaku hingga hari ini.
Mengapa Piagam Jakarta masih terus 
mengemuka? Media Indonesia (30/08/2001) menulis bahwa sebabnya adalah 
adanya fakta sejarah yang mendukungnya. Dalam konsiderans Dekrit 
Presiden 5 Juli 1959 disebutkan bahwa bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 
menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu kesatuan dengan konstitusi itu. 
Kita tahu, dengan dasar hukum dekrit itulah, UUD ’45 berlaku kembali 
sebagai hukum dasar tertinggi di Indonesia.
Sayang sekali, konsiderans itu ternyata 
toh tidak pernah menjadi pertimbangan yang sebenarnya. Lebih merupakan 
beleid politik. Pasalnya, pemerintah Indonesia dengan seluruh sistem 
hukum dan ketatanegaraannya, pada faktanya sama sekali tidak 
memperhatikan apa yang ada di dalam Piagam Jakarta serta apa yang 
menjadi pemikiran dan perasaan umat Islam Indonesia. Bahkan, yang ada 
justru depolitisasi dan rekayasa sedemikian rupa. Tujuannya agar Islam 
dalam arti ideologi (Islam mabda’i) atau politik (Islam siyasi) hilang 
musnah dari permukaan bumi Islam yang bernama Indonesia ini.
إِذَا
 جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي 
دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ 
إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا
”Apabila telah datang 
pertolongan Allah dan kemenangan. Dan kamu lihat manusia masuk agama 
Allah ta’aala dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji
 Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha 
Penerima taubat.” (QS AnNashr ayat 1-3)
Menyerang isu penerapan syari’at Islam 
sebagai akan kembali ke masa barbar, atau akan teraniayanya non-Muslim, 
sungguh kekhawatiran laten dan klise yang dulu diungkapkan oleh 
Latuharhary pada sidang BPUPKI (H. Endang Saifuddin, ibid, 29) dan 
muncul lagi pada petang 17 Agustus 1945, yakni tatkala seorang opsir 
Jepang menyampaikan bahwa orang-orang Kristen Protestan dan Katolik dari
 Timur enggan bergabung manakala digunakan Mukaddimah dan Batang Tubuh 
UUD 1945 hasil sidang BPUPKI (H. Endang Saifuddin, ibid, 45-46). Akan 
tetapi faktanya pada saat bangsa Indonesia masih berpegang teguh pada 
UUD 1945 (hasil perubahan memenuhi aspirasi mereka), toh orang-orang 
Kristen dan Katolik dari Timur itu sangat kuat keinginannya melepaskan 
diri dari Indonesia. Kongres Papua, FKM, seolah iri kepada Timtim yang 
telah berhasil memisahkan diri dari NKRI.
Berikut isi teks proklamasi yang disusun oleh duet Soekarno-Hatta:
Kami bangsa Indonesia dengan ini 
menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan 
kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo 
jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05 Atas nama bangsa Indonesia. Soekarno/Hatta
Teks tersebut merupakan hasil ketikan 
Sayuti Melik (atau Sajoeti Melik), salah seorang tokoh pemuda yang ikut 
andil dalam persiapan proklamasi.
Proklamasi kemerdekaan itu diumumkan di 
Rumah Bung Karno, Jl. Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, pada 17 Agustus 
1945, hari Jum’at, bulan Ramadhan, pukul 10.00 pagi.
Kritik KH Firdaus AN terhadap teks Proklamasi diatas:
- Teks Proklamasi seperti tersebut diatas jelas melanggar konsensus, atau kesepakatan bersama yang telah ditetapkan oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 22 Juni 1945.
 - Yang ditetapkan pada 22 Juni 1945 itu ialah, bahwa teks Piagam Jakarta harus dijadikan sebagai Teks Proklamasi atau Deklarasi Kemerdekaan Indonesia.
 - Alasan atau dalih Bung Hatta seperti diceritakan dalam bukunya Sekitar Proklamasi hal. 49, bahwa pada malam tanggal 16 Agustus 1945 itu, ‘Tidak seorang di antara kami yang mempunyai teks yang resmi yang dibuat pada tanggal 22 Juni 1945, yang sekarang disebut Piagam Jakarta, ‘ tidak dapat diterima, karena telah melanggar kaidah-kaidah sejarah yang harus dijunjung tinggi. Mengapa mereka tidak mengambil teks yang resmi itu di rumah beliau di Jl. Diponegoro yang jaraknya cukup dekat, tidak sampai dua menit perjalanan? Mengapa mereka bisa ke rumah Mayjend. Nisimura, penguasa Jepang yang telah menyerah dan menyempatkan diri untuk bicara cukup lama malam itu, tapi untuk mengambil teks Proklamasi yang resmi dan telah disiapkan sejak dua bulan sebelumnya mereka tidak mau? Sungguh tidak masuk akal jika esok pagi Proklamasi akan diumumkan, jam dua malam masih belum ada teksnya. Dan akhirnya teks itu harus dibuat terburu-buru, ditulis tangan dan penuh dengan coretan, seolah-olah Proklamasi yang amat penting bagi sejarah suatu bangsa itu dibuat terburu-buru tanpa persiapan yang matang!
 - Teks Proklamasi itu bukan hanya ditandatangani oleh 2 (dua) orang tokoh nasional (Soekarno-Hatta), tetapi harus ditanda-tangani oleh 9 (sembilan) orang tokoh seperti dicantum dalam Piagam Jakarta. Keluar dan menyimpang dari ketentuan tersebut tadi adalah manipulasi dan penyimpangan sejarah yang mestinya harus dihindari. Teks itu tidak otentik dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Deklarasi Kemerdekaan Amerika saja ditandatangani oleh lebih dari 5 (lima) orang tokoh.
 - Teks Proklamasi itu terlalu pendek, hanya terdiri dari dua alinea yang sangat ringkas dan hampa, tidak aspiratif. Ya, tidak mencerminkan aspirasi bangsa Indonesia; tidak mencerminkan cita-cita yang dianut oleh golongan terbesar bangsa ini, yakni para penganut agama Islam. Tak heran banyak pemuda yang menolak teks Proklamasi yang dipandang gegabah itu. Tak ada di dunia, teks Proklamasi atau deklarasi kemerdekaan yang tidak mencerminkan aspirasi bangsanya. Teks Proklamasi itu manipulatif dan merupakan distorsi sejarah, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Dalam sejarah tak ada kata maaf, karena itu harus diluruskan kembali teks Proklamasi yang asli. Adapun teks Proklamasi yang otentik, yang telah disepakati bersama oleh BPUPKI pada 22 Juni 1945 itu sesuai dengan teks atau lafal Piagam Jakarta.
 
KH Firdaus AN mengusulkan supaya 
dilakukan koreksi sejarah. Untuk selanjutnya, demi menghormati 
musyawarah BPUPKI yang telah bekerja keras mempersiapkan usaha persiapan
 kemerdekaan Indonesia, maka semestinya pada setiap peringatan 
kemerdekaan RI tidak lagi dibacakan teks proklamasi “darurat” susunan 
BK-Hatta. Hendaknya kembali kepada orisinalitas teks proklamasi yang 
otentik seperti tercantum dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945 diatas.
Benarlah Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam
 yang mensinyalir bahwa dekadensi ummat terjadi secara gradual. 
Didahului pertama kali oleh terurainya ikatan Islam berupa simpul hukum 
(aspek kehidupan sosial-kenegaraan). Tanpa kecuali ini pula yang menimpa
 negeri ini. Semenjak sebagian founding fathers negeri ini 
tidak berlaku “amanah” sejak hari pertama memproklamirkan kemerdekaan 
maka diikuti dengan terurainya ikatan Islam lainnya sehingga dewasa ini 
kita lihat begitu banyak orang bahkan terang-terangan meninggalkan 
kewajiban sholat. Mereka telah mencoret kata-kata “syariat Islam” dari 
teks proklamasi. Bahkan dalam teks proklamasi “darurat” tersebut nama 
Allah ta’aala saja tidak dicantumkan, padahal dibacakan di bulan suci 
Ramadhan! Seolah kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia tidak ada 
kaitan dengan pertolongan Allah ta’aala…!
عَنْ
 رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيُنْقَضَنَّ 
عُرَى الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ 
تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ 
وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ
“Sungguh akan terurai ikatan
 Islam simpul demi simpul. Setiap satu simpul terlepas maka manusia akan
 bergantung pada simpul berikutnya. Yang paling awal terurai adalah hukum dan yang paling akhir adalah sholat.” (HR. Ahmad 45/134)
Tidak ada komentar:
Write komentar